cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022" : 10 Documents clear
STUDI PERBANDINGAN HUKUM TERKAIT KETENTUAN PENOLAKAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA DENGAN DI THAILAND Muhammad Mpu Samudra; Ning Adiasih
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.173

Abstract

Dalam UN Model Law terdapat ketentuan mengenai syarat-syarat agar dapat dilakukannya penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 UN Model Law. Karena Indonesia belum mengadopsi UN Model Law, ketentuan tersebut dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selengkap ketentuan dalam UN Model Law. Sedangkan Thailand telah mengadopsi UN Model Law dengan menggunakan Arbitration Act B.E. 2545. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana persamaan dan perbedaan antara ketentuan hukum arbitrase terkait penolakan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dengan Thailand, dan bagaimana ketentuan hukum dari UN Model Law mengenai hal tersebut, serta apakah Indonesia perlu memberlakukan ketentuan tersebut. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Persamaan antara ketentuan hukum arbitrase di Indonesia dengan di Thailand adalah terletak pada pemberlakuan putusan arbitrase internasional, kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, dan mengenai pembatalan putusan arbitrase internasional di kedua negara tersebut. Perbedaannya adalah terletak pada kewenangan yang diberikan dalam penolakan pelaksanaan putusan arbitrase domestik dan pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal pemberlakuan ketentuan UN Model Law dalam hukum arbitrase di Indonesia, mengenai pembatalan putusan arbitrase, berdasarkan Pasal VI Konvensi NY/58, dasar kewenangan bagi para pihak dan pengadilan dalam UN Model Law dimungkinkan untuk diberlakukan di Indonesia melalui diskresi pengadilan. Terkait dengan penolakan pelaksanaan putusan arbitrase, aturan hukum arbitrase Indonesia mengenai hal tersebut belum cukup lengkap. Oleh karena itu, ketentuan UN Model Law perlu diberlakukan di Indonesia.
KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG Rai Mantili
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.169

Abstract

Pengertian mengenai utang dapat diartikan secara luas dan sempit. Penyelesaian sengketa utang piutang dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus. Namun, penyelesaian sengketa utang piutang di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik yang berbeda. Proses penyelesaian perkara utang piutang melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga terletak pada jangka waktu. Proses penyelesaian di Pengadilan Niaga diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal berbeda dengan proses di Pengadilan Negeri yang tidak memiliki ketentuan berapa lama penyelesaian perkara tersebut dijatuhi putusan. Kompetensi absolut Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara utang piutang diatur dalam Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara perniagaan, termasuk perkara utang piutang (kepailitan)
KAJIAN HUKUM PENIADAAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Mustakim Mustakim
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.174

Abstract

Peniadaan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdampak pada rasa keadilan para pihak. Terbukti adanya pengujian terhadap norma hukum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dianggap sebagai landasan peniadaan upaya hukum peninjauan kembali dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 34/PUU-XVII/2019, Nomor 46/PUU-XVII/2019 dan Nomor 89/PUU-XVIII/2020. Masalah penelitian ini adalah apakah peniadaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memberikan keadilan dan bagaimana pengaturan upaya hukum peninjauan kembali dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis kepastian dan keadilan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ditemukan bahwa peniadaan peninjauan kembali dalam perkara perselisihan hubungan industrial justru menghilangkan keadilan yang terdapat dalam asas sederhana, cepat, adil dan murah, karenanya perlu pengaturan upaya peninjauan kembali sebanyak dua kali dengan beberapa alasan yang diperketat sehingga memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIATOR NON SERTIFIKAT DI KOTA KEDIRI Emi Puasa Handayani; Zainal Arifin
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.170

Abstract

Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang ingin sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu person, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya saling berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti persoalan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat. Kedua bagaimana penerapan mediasi sengketa melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya bahwa sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifi kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifi kat terikat dengan aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat bisa dilalui melalui tahapan yang ditempuh secara alami.
KEDUDUKAN PARATE EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 Misnar Syam; Yussy Adelina Mannas
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.175

Abstract

Menurut Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UUJF) mengatur tentang eksekusi objek jaminan fi dusia. Salah satunya adalah parate eksekusi. Berlakunya parate eksekusi ini karena adanya title eksekutorial pada sertifi kat jaminan fi dusia Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF diajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dasar permohonannya adalah Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF ini bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya MK mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan yang menjadi syarat fundamental berlakunya sebuah norma dari undang-undang. Frasa eksekutorial pada jaminan fi dusia sama dengan frasa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dimaknai jika penyerahan objek jaminan fi dusianya diserahkan secara suka rela oleh debitor dan debitor mengakui telah cidera janji. Cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor tetapi atas dasar kesepakatan antara kreditor dengan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji (wanprestasi). Kedudukan parate eksekusi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tetap diakui dan dipertegas. Pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan dengan persyaratan debitor mengakui telah cidera janji dan secara suka rela menyerahkan objek jaminan fi dusianya. Parate eksekusi meskipun tetap ada tetapi dalam penerapannya menjadi sangat sulit karena persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga eksekusi objek jaminan fi dusia akan tetap menggunakan fi at Ketua Pengadilan Negeri.
PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN Vinie Rachmadiena Devianti; Nyulistiowati Suryanti; Anita Afriana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.171

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, namun tidak mengatur mengenai persentase kepemilikan saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan persentase saham berimbang dalam hal perseroan terbatas hanya memiliki dua pemegang saham. Kepemilikan saham berimbang ini adalah implementasi asas keseimbangan yang merupakan cerminan nilai-nilai positif, namun di sisi lain rentan menimbulkan permasalahan jika terjadi perselisihan diantara para pemegang saham, salah satunya yaitu terkait pembubaran perseroan terbatas. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang memiliki pemegang saham dengan persentase saham berimbang serta pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas atas permohonan pemegang saham melalui penetapan pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepemilikan presentase saham berimbang dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS sehingga dapat menimbulkan jalan buntu bagi perseroan terbatas pada saat keadaan yang mendesak. Kedua, dalam pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas, Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memberikan kepastian hukum mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak terkait non-aktifnya perseroan selama tiga tahun atau lebih, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.
DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI Putri, Sherly Ayuna; Karsona, Agus Mulya; Singadimedja, Holyness
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.176

Abstract

Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 ini menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Telah meninggalkan beberapa permasalahan tidak saja dari sisi perekonomian, sosial, bahkan problematika hukum. Ketika berbagai kegiatan harus dilakukan Work From Home (WFH) berdasarkan instruksi dan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan beberapa perusahaan dengan sangat terpaksa berhenti beroperasi serta merumahkan karyawan (pekerja). Dampak lebih jauh dari merumahkan pekerja adalah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelesaian PHK menimbulkan polemik lebih jauh dan persepsi yang berbeda diantara para pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja sehingga berujung pada terjadinya sengketa. Penelitian ini bersifat kebaruan dan sesuai dengan kepakaran para peneliti, dengan permasalahan yang hendak diteliti meliputi perlindungan bagi pekerja yang terkena pengrumahan berujung pemutusan hubungan kerja akibat dari adanya pandemi Covid 19 dan solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi Covid-19, maka solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dapat menguntungkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit dapat dijadikan alternatif, oleh para pihak yang berselisih
PERANAN DISNAKERTRANS DALAM MELAKUKAN MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEM Karsona, Agus Mulya; Kusmayanti, Hazar; Afriana, Anita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.167

Abstract

Salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang biasa digunakan adalah melalui mediasi. Mediasi ini secara langsung merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam proses persidangan di pengadilan. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi adalah instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja. sejauh mana kesiapan Disnakertrans dalam menghadapi konfl ik antara buruh dan perusahaan di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifi kasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan uraian di atas maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial maka Disnakertrans memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui proses mediasi, hal ini membuktikan pemerintah juga (dalam hal ini Disnakertrans) mendukung proses penyelesaian arbitrase, konsiliasi dan bipatride. Proses tersebut sangat berpengaruh besar terhadap penyelesaian suatu permasalahan hubungan industrial dan proses yang kerap dipakai untuk menyelesaikan tersebut adalah mediasi. Kelancaran mediasi sangat berpengaruh terhadap peranan mediator yang terampil dan pakar untuk menyelesaikan suatu masalah, namun hambatan mediasi di Disnakertrans ini adalah minimnya jumlah mediator tidak sebanding dengan jumlah perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk dan perlu diselesaikan.
PERNYATAAN PERKAWINAN PUTUS SEBAGAI PETITUM GUGATAN PERCERAIAN (Analisa Perkara No. 645/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Sel) Sufiarina Sufiarina; Hidayatul Afdal; Herman Sudrajat
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.172

Abstract

Perkawinan adalah ikatan suci, berupa ikatan lahir bathin guna membina mahligai rumah tangga. Kenyataannya tidak semua perkawinan berjalan sebagaimana yang diimpikan. Ada banyak yang diakhiri melalui perceraian. Undang-undang menghendaki untuk memutuskan perkawinan melalui perceraian harus berdasar putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan tindakan hukum dengan cara mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tuntutan hak dengan cara mengemukakan keadaan perkawinan dan permasalahan yang ada selaku posita diikuti dengan permintaan mengakhiri hubungan perkawinan selaku petitum. Permintaan dalam petitum akan diperiksa dan diputus pengadilan. Dikenal tiga sifat putusan pengadilan, yaitu putusan deklaratoir, constitutif dan condemnatoir. Dalam perkara No. 645/ Pdt.G/2019/PN. Jkt. Sel, penggugat antara lain minta dalam petitum agar pengadilan “menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Perlu dikaji apakah dengan gugatan perceraian, putusan pengadilan yang diharapkan hanyalah bersifat deklaratoir semata, mengingat perkawinan sebagai suatu ikatan suci. Untuk menganalisisnya dikaji dari sifat putusan dan konsep perceraian sebagai tindakan hakim memutus ikatan perkawinan. Penyelesaiannya dilakukan dengan penelitian doktrinal berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil yang didapat bahwa memutus ikatan perkawinan melalui perceraian tidak dengan putusan deklaratoir. Tetapi dengan putusan yang bersifat constitutif yaitu putusan yang mengakhiri keadaan lama dan menimbulkan keadaan baru dan mengubah status suami istri menjadi duda dan janda.
PENINGKATAN STATUS HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH MEDIATOR DI LUAR PENGADILAN MENJADI AKTA PERDAMAIAN Dedy Mulyana
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 8, No 1 (2022): Januari - Juni 2022
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.168

Abstract

Keberhasilan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi sangat ditentukan oleh Mediator dibuktikan dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian diantara para pihak, namun ternyata kedudukannya berbeda dengan Akta Perdamaian yang dihasilkan melalui mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melakukan kajian dan analisa hukum agar mengetahui landasan hukum terjadinya perbedaan status hukum antara Kesepakatan Perdamaian dengan Akta Perdamaian, sekaligus untuk menemukan solusi agar status hukum dari kedua produk perdamaian itu memiliki kekuatan hukum yang sama, yakni berkekuatan hukum tetap. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, yakni berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Kesepakatan Perdamaian memiliki kedudukan yang sama seperti perjanjian perdamaian pada umumnya. Akibat yang timbul, apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan, maka pihak lain dapat mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan, sedangkan, status Akta Perdamaian telah memiliki kekuatan hukum yang sempurna, artinya apabila ada pihak yang mengingkari maka pihak lain yang dirugikan tinggal melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Berdasarkan ketentuan hukum dalam UU No. 30 Tahun 1999 dan Perma No. 1 Tahun 2016 terdapat upaya hukum agar Kesepakatan Perdamaian dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi Akta Peramaian melalui gugatan, sedangkan dalam praktek peningkatan status hukum tersebut dapat dilakukan melalui metode hybrid Arb-Med.

Page 1 of 1 | Total Record : 10